Strategi Mempekerjakan Karyawan Freelance
Strategi Mempekerjakan Karyawan Freelance  | TopKarir.com

Dunia kerja sudah mengalami perkembangan seiring dengan teknologi digital yang berpengaruh pada fleksibilitas kerja baik tempat maupun waktu. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Mei 2019 basis angkatan kerja di Indonesia terhitung sebanyak 136,18 juta orang. Dari angka tersebut majalah Tempo memperkirakan pekerja freelance mengambil porsi sebanyak 4,55 % atau sekitar 5, 89 juta orang.

 

Data tersebut menunjukkan kalau pekerjaan sebagai freelancer sekarang banyak jadi pilihan orang Indonesia. Menurut Sribu Corner sebanyak 47% freelancer memilih pekerjaan ini karena waktu yang fleksibel. Sebab seorang freelancer bebas menentukan waktu dan tempat kerja sesuai yang mereka mau. Bahkan Forbes menyatakan kalau di tahun 2030 nanti generasi Milenial nggak lagi betah sama sistem kerja 9 - 5.

 

Bagi perusahaan, keberadaan freelancer membantu mengisi posisi kerja yang dibutuhkan untuk jangka waktu yang lebih pendek dan penghematan anggaran. Mempekerjakan freelance sebenarnya juga cukup tricky. Tapi Anda tidak perlu khawatir, berikut TopKarir rangkum strategi mempekerjakan karyawan freelance di sebuah  perusahaan.

 

Background checking

Background checking juga wajib dilakukan pada calon pekerja freelance sama seperti karyawan tetap. Terlebih resiko mempekerjakan karyawan freelance juga lebih besar seperti sulit mengontrol progres dan komunikasi, bisa saja pekerja freelance yang Anda rekrut susah dihubungi. Anda harus teliti melihat identitas dan rekam perjalanan karirnya.

 

Kontrak kerja yang jelas

Pastikan juga dalam kontrak freelance aturan bahwa semua produk atau hasil kerja yang dibuat akan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Dan pekerja freelance tidak diizinkan untuk mengambil keuntungan material dari hasil produk tersebut. Jangan lupa membuat kesepakatan dengan tanda tangan kontrak non-disclosure / perjanjian kerahasiaan untuk menjaga informasi dan data rahasia perusahaan.

 

Perhitungan gaji

Menentukan upah untuk pekerja lepas sudah diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) PP Pengupahan No 78 tahun 2015 yang menjelaskan bahwa :

  1. Upah sebulan dibagi 25 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari seminggu
  2. Upah sebulan dibagi 21 bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari seminggu

Jika perusahaan Anda memberikan gaji terendah Rp 4.000.000 selama sebulan dan menetapkan sistem 6 hari kerja artinya seorang freelancer yang bekerja di perusahaan Anda mendapat hak gaji sebesar 4.000.000 : 25 = Rp 160.000 per hari. Kalau ia bekerja selama 10 hari dalam satu bulan artinya freelancer mendapat upah 1.600.000 per bulannya.

 

Rutin Komunikasi dan Evaluasi

Meskipun seorang freelancer sudah memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawab pekerjaanya bukan berarti anda bisa lepas tangan dan membiarkannya  bebas. Sebaiknya Anda melakukan komunikasi rutin baik harian atau mingguan sesuai kebutuhan. Komunikasi ini dimaksudkan untuk mengecek pekerjaan atau berbagi pendapat tentang pekerjaan yang sedang dilakukan. Selain itu evaluasi juga penting dilakukan agar freelancer tahu bagaimana cara kerja yang harus dipertahankan dan mana yang butuh perbaikan.

 

Terbuka dan bangun hubungan yang baik

Meski bekerja tidak satu lokasi bukan berarti perusahaan Anda bersikap tertutup bagi para freelancer. Seorang freelancer berhak mendapat update informasi tentang pencapaian atau kemunduran perusahaan. Dengan sifat transparan, freelancer akan merasa jadi bagian dari perusahaan dan hal ini juga berpengaruh pada hasil kontribusi dan kinerja yang ia lakukan. Jangan ragu untuk mengundang karyawan freelance untuk ikut serta dalam acara-acara kantor, kedekatan yang terjalin akan memudahkan Anda ketika perusahaan membutuhkan kontribusinya lagi.

 

Itu tadi 5 strategi mempekerjakan karyawan freelance untuk perusahaanmu. Temukan kandidat muda terbaik untuk bergabung di perusahaan Anda bersama TopKarir, hubungi kami di sini  Tips-tips karir lainnya seputar HR bisa Anda temukan di Ruang HR TopKarir.